Rabu, 15/02/2023. Drs. H. Aspar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan rapat dengan para Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD Lutra, rapat ini juga sekaligus dijadikan Evaluasi terhadap mereka yang tetap masih dipercaya sebagai kelompok Pakar dan Tim Ahli yang direkomendasikan oleh masing-masing Partai.
Dalam arahannya Sekwan mengatakan bahwa, keberadaan Kelompok Pakar dan tim ahli sangat dibutuhkan, dalam melakukan pendampingan kepada setiap Alat Kelengkapan Dewan, maupun dalam kegiatan Dewan.
"keberadaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli, sangat dibutuhkan dalam melakukan pendampingan kepada alat kelengkapan dewan maupun dalam mendampingi kegiatan-kegiatan Dewan". Katanya.
Ditambahkan mengenai tugas dan wewenang kelompok pakar atau tim ahli meliputi pendamping dalam rapat DPRD, dalam kunjungan kerja, pendampingan dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan. Selanjutnya bertugas dalam penyiapan pengkajian, dan penelaahan rancangan perda dan peraturan DPRD; penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"jadi tugas dan kewenangan Kelompok Pakar serta Tim Ahli terhadap Alat Kelengkapan Dewan mencakup pendampingan dalam rapat-rapat DPRD, kunjungan kerja maupun dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan. selanjutnya juga bertugas dalam penyiapan pengkajian, dan penelaahan rancangan perda dan peraturan DPRD, penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD." Ungkap mantan Kasat PolPP Lutra ini.
Dalam rapat tersebut juga diusulkan kepada Sekwan agar memfasilitasi ruangan khusus bagi Kelompok Pakar dan Tim Ahli, sehingga bisa lebih maksimal melakukan pendampingan maupun dalam pembuatan risalah.
"kami minta kepada bapak Sekwan, agar diberikan ruangan khusus bagi kami, sehingga kami bisa lebih maksimal dalam pendampingan maupun dalam menyusun risalah rapat anggota Dewan. Tempat itu juga berfungsi sebagai ruangan kerja kami bersama teman-teman baik untuk berdiskusi maupun berbagi informasi." Ungkap mahfud Sidiq, salah satu dari kelompok Pakar DPRD Lutra.
Menanggapi usulan tersebut, sekwan berjanji akan berupaya untuk memfasilitasi ruangan tempat kelompok Pakar dalam menggodok dan melakukan aktivitas pendampingan, sekaligus berharap kepada kelompok Pakar dan Tim Ahli untuk lebih aktif dalam setiap kegiatan Anggota DPRD Lutra.
Pada kesempatan itu juga Sekwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Kelompok Pakar yang berjumlah 13 orang dan Tim Ahli sebanyak 7 orang.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Lutra, Jalan Simpurusiang Masamba. mc