Kamis, 02 May 2024
  • (0473) 21001
  • info@luwuutarakab.go.id

Melindungi dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Lutra Buatkan Perda.

Melindungi dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Lutra Buatkan Perda. Ketua DPRD Lutra Drs. Basir bersama Ketua Bapemperda Drs. H. Mahfud Yunus, MM. didampingi Kabag Persidangan dan Fungsi Hukum, saat pembukaan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, Kamis, 8/12/202

Sekretariat Dewan, (Setwan)  melakukan Sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, di aula Hotel Yuniar Masamba, Kamis, 8/12/2022.


Dalam laporan panitia pelaksana Sekretaris Dewan (Sewan) Drs. H. Aspar, yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Dukungan Fungsi Hukum Setwan Lutra, bahwa dasar dari pelasanaan kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016  tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Ditambahkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisaai ini adalah untuk memberikan pemaham kepada berbagai pihak, khususnya para penyandang disbilitas agar dapat mengetahui, memahami dan melaksankan sesuai ketentuan dalam Perda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

"tujuan sosialisasi ini untuk memberikan  pemahaman kepada semua pihak secara khusus bagi penyandang disabilitas di Luwu Utara agar dapat mengetahui dan memahami serta melaksanakan semua ketantuan dalam Perda ini" Ungkap Maryam A. Kumba yang mewakili Sekwan Lutra.

Dikatakan oleh Ketua DPRD Lutra Drs. Basir, saat menyampaikan sambutannya  pada saat pembukaan Sosialisasi, bahwa salah satu latar belakang lahirnya Perda ini adalah guna melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan ekspoloitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu juga untuk mewujudkan taraf kehidupan bagi penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil sejahtera lahir batin, mandiri dan bermartabat.

"Kita ingin melindungi mereka dari penelantaran dan ekspolitasi, pelecehan serta segala bentuk diskriminatif maupun pelanggaran HAM. Selain itu kita juga ingin mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri dan bermartabat". Katanya.

Untuk itu sebagai Ketua DPRD Lutra dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lutra dan semua pihak yang  terlibat dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini sehingga telah ditetapkan menjadi Perda.

"Atas nama Pribadi maupun sebagai pimpinan DPRD Lutra, saya menyampaikan terimah kasih dan penghargaan yang tinggi kepada teman-teman Bapemperda dan segenap pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini, sehigga telah kita tetapkan menjadi Perda beberapa waktu lalu". Ungkapnya.

Pada sesi pemaparan dan sosialisasi  yang disampaikan oleh Drs. H. Mahfud Yunus, MM yang juga sebagai Narasumber, bahwa Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam salah satu bagian dari isi Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas disebutkan bahwa ragam penyandang Disabilitas meliputi  Fisik, Intelektual, Mental, Sosial dan Sensorik. 

"Dalam Undang-Undang Dasar sembilan belas empat lima, disebutkan bahwa Disabilitas memiliki hak, kewajiban dan peran serta kedududkan sama. Karena itu Disabilitas itu meliputi Fisik, mental, intelektual, sosial dan sensorik". Tandas Ketua Bapemperda DPRD Lutra ini.

Selain itu di Perda tersebut juga mengatur untuk hak Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi bagi penyandang Disabilitas mencakup Hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminaai, Hak memperoleh upah yang sama dengan yang bukan Disabilitas pada jebis pekerjaan yang sama, Hak memprroleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, Hak memperoleh kesempatan dalam pengembangan karir, Hak memajukan usaha pengembangan koperasi dan memulai usaha sendiri.

Peserta Sosialisasi ini menghadirkan Perangkat Daerah tedkait, para Kepala Desa, Pimpinan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Luwu Utara serta undangan lainnya. (mc)