Masamba, >>-----> Sekretariat Dewan, (Setwan) melakukan Sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tentang Kurikulum Muatan Lokal Tahun Anggaran 2022, di aula Hotel Yuniar Masamba, Selasa 27/12/2022.
Diungkapkan oleh Sekretarus Dewan (Sekwan) bahwa tujuan dari Sosialisaai ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta dan berbagai pihak lainnya khususnya Para Guru dan Tenaga Kependidikan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Kurikulum Muatan Lokal.
"Kita iningin memberikan pemahaman kepada berbagai pihak, khususnya Para Guru dan tenaga Kepdndidikan agar memahami dan mengetahui serta melaksanakan isi dari Perda Kurikulum Muatan Lokal ini sesuai dengan ketentuan yang ada didalamnya". Ungkap Drs. H. Aspar.
Ditambahkan bahwa kegiatan Sosialisaai ini dilaksanakn satu hari dengan menghadirkan peserta antara lain Pimpinan OPD, Kabag, para kepala sekolah SD dan SMP.
"Kita undang mereka para pimpinan OPD , Kabag dan para kepala sekolah SD maupun SMP dengan harapan mereka akan melaksanakan perda tersebut sesuai ketentuan didalam perda ini". Tambah mantan Kasat Pol PP Lutra ini.
Disebutkan dalam Bab II, bahwa dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik dengan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia terhadap keunggulan dan kearifan lokal dalam rangka percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan Tujuan untuk membekali prserta didik dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya dan religius didaerah serta mengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya.
Muatan lokal yang dimaksudkan antara lain Seni Budaya, Prakarya, Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan, Bahasa, Teknologi dan Agama.
Materi pembelajaran terkait muatan lokak berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan didaerah.
Pemateri yang dihadirkan dalam Sosialisasi ini adalah Ketua DPRD Lutra, Drs. Basir, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lutra, Drs. H. Mahfud Yunus, MM. dan Kepala Dinas Pendidikan Lutra, Drs. Jasrum.
Ditemui usai acara, Drs. Basir menyampaikan bahwa Perda Kurikulum Muatan Lokal adalah salah satu Perda Hak Inisiatif DPRD Lutra tahun anggaran 2022 dan Bapemperda dibentuk untuk mendorong percepatan pembentukan Perda di lingkup DPRD dan selanjutnya membahas bersama Eksekutif terkait perda yang diprakarsai oleh Pemerintah daerah maupun Perda Hak Inisiatif yang diprakarsai oleh DPRD Lutra.
"Ini adalah salah satu Perda yang lahir dari hak inisiatif DPRD Lutra, dimana Bapemperda mendorong pecepatan pembentukan perda dan bersama eksekutif melakukan pembahasan ranperda, baik perda yang diusulkan OPD melalui Pemda maupun ranperda hak inisiatif DPRD Lutra". Katanya.
Semntara itu Drs.H. Mahfud Yunus, MM mengungkapkan implementasi Perda Kurikulum Muatan Lokal, bahwa dalam rangka mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah, maka dipandang perlu memberikan pengetahuan, keterampilan sikap dan perilaku kepada peserta didik agar memiliki wawasan tentang lingkungan alam dan masyarakat sesuai dengan tatanan nilai yang berlaku di Lutra.
"jadi implementasi dari Perda ini bahwa dalam rangka mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas daerah kita, sehingga kita memberikan pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada para peserta didik, sehingga memiliki wasasan tentang lingkungan dan masyarakat sesuai tatanan nilai yang berlaku di luwu utara". Kata ketua Bapemperda Lutra ini.
Sedangkan Kadis Pedidikan Lutra saat dimintai tanggapannya terkait Perda Ini menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD yang telah melahirkan Perda Kurikulum Muatan Lokal untuk kepentingan dunia pedidikan dan msyarakat lutra. Disampaikan pula bahwa perda ini telah tersosialisasikan melalui program Merdeka Belajar dan diagenda pendidikan lainnya.
"Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada DPRD Lutra atas inisiatifnya sehingga perda ini bisa terbentuk demi kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat luwu utara, juga kami sampaikan bahwa perda ini telah banyak tersosialisasikan melalui program Merdeka Belajar dan agenda pendidikan lainnya". Ungkap Jasrum. (Mc)