Fasilitasi adalah salah tahapan yang dilalui dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 3 buah Ranperda yang telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan demi kesempurnaan Perda tersebut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Melakukan Fasilitasi ke Biro Hukum Pemeritah Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Selasa, tanggal 18/10/2022.
Fasilitasi yang dilakukan oleh Pansus I dan Pansus II diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Perundang Undangan Kabupaten/Kota Was Raodah, SH., MH.
Sementara itu pada kegiatan Fasilitasi oleh Pansus I dan II DPRD Lutra, tampak hadir Wakil Ketua DPRD Lutra, Awaluddin, SE., ketua dan anggota Pansus, Bapelitbangda, DKPD, Kabag Hukum Pemda Lutra dan Kabag Dukungan Fungsi Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Lutra.
Diketahui 3 (tiga) Ranperda tersebut antara lain : Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang dibahas oleh Pansus. I
Ranperda Inovasi Daerah yang dibahas oleh Pansus II.
Fasilitasi ini dilaksanakan di ruang rapat Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.