Jumat, 04 July 2025
  • (0473) 21001
  • info@luwuutarakab.go.id

Pilkades serentak ditunda, Komisi I DPRD Lutra melakukan RDP

Pilkades serentak ditunda, Komisi I DPRD Lutra melakukan RDP Ketua Komisi I DPRD Lutra, Amir Mahmud, SH didampingi wakil ketua Komisi, Drs. Edi Sudarto, saat memimpin RDP, senin 21/06/2020

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Amir Mahmud, SH, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga sebagai sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Lutra, serta bagian Hukum Pemerintah Daerah Lutra serta pengurus APDESI Luwu Utara, dilaksanakan pada Senin, 21/06/2020 di Ruang rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Lutra. RDP ini dilakukan atas tindak lanjut dari kegiatan Reses Anggota DPRD Lutra pada pada awal bulan ini, dimana sebagian aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat perihal penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2020 ini. Olehnya itu Ketua Komisi I Amir Mahmud, SH yang memimpin RDP ini, mempertanyakan tentang hal tersebut diatas sekaligus tentamg SK penjabat kepala desa yang tidak ditentukan masa jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) lutra, Drs. Misbah, menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dengan unsur keamanan bahwa disarankan setelah Pilkada, disamping itu bahwa sebagian anggaran yang telah disiapkan telah direfocusing untuk penanggulangan Covid19. "hasil koordinasi kami dengan unsur pengamanan, disarankan setelah Pilkada serentak, selain itu bahwa sebagian anggaran ditarik atau refocusing dana penanggulangan Covid19" katanya.

Sedangkan terkait SK Penjabat Sementara (PJS) kepala desa, diungkapkan bahwa memang hal tersebut telah sesuai dengan Peratutan Bupati (Perbub), dan Peraturan Daerah yang menyatakan bahwa masa jabatan PJS berakhir saat pelantikan pejabat defenitif. "hal ini memeng sudah sesuai dengan Perbub, bahwa masa jabatan PJS akan berakhir saat dilantiknya pejabat yang terpilih dari hasil pemilihan kepala desa serentak"  kata Misbah.

Sementara itu kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lutra, Muslim Muchtar,  S.Ip. M. Si mengatakan bahwa saat ini kabupaten Luwu Utara telah memasuki masa uji coba pelaksanaan New Normal, sehingga tatanan kehidupan New Normal tetap mengacu kepada protokol kesehatan "kita di luwu utara telah memasuki masa uji coba pelaksanaan new normal, sehigga tatanan kehidupan di masa new normal ini harus dan wajib mengikuti protokol kesehatan"  kata Muslim Muchtar yang juga sekretaris Tim Gugus Penanggulangan Covid19 Luwu utara ini. 

Sebelum RDP ditutup, wakil ketua Komisi I, Drs. Edy Sudarto membacakan kesimpulan RDP sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Pilkades serentak belum dapat ditentukan waktunya.

2. Masa jabatan Penjabat Sementara kepala desa tidak ada batasnya, namun tetap dilakukan evaluasi dan pengawasan setiap waktu, sampai terpilihnya kepala desa yang defenitif.

3. Sampai saat ini, Kabupaten Luwu Utara, terhadap Pandemi Covid19 adalah Uji Coba New Normal Life.

4. Menyarankan kepada Bupati Luwu Utara untuk menganfkat PJS kepala desa dari ASN yang paham dengan pemerintahan.

5. Saran dari APDESI Luwu Utara, Pilkades serentak agar dilaksanakan pada bulan Februari 2021.